BerandaAyumajakuningFIM : Tobat Panji Gumilang Cuma Tobat Sambal

FIM : Tobat Panji Gumilang Cuma Tobat Sambal

CirebonTrend.id – Kembali jadi sorotan publik, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah melontarkan ucapan berjanji akan tobat dan melayangkan surat kepada MUI pada 24 Agustus 2023 Yang lalu.

Dalam isi surat kepada MUI tersebut, Panji Gumilang berjanji tidak akan menyimpang dari ajaran agama islam, Meminta maaf telah membuat kegaduhan, serta Ponpes Al Zaytun bersedia untuk dibina oleh Kemenag dan MUI.

Koordinator Umum (Kordum) Forum Indramayu Menggugat (FIM) Carkaya menanggapi hal tersebut dengan enteng, taubat yang dilakukan oleh Panji Gumilang itu hanya untuk meringankan hukuman atas kasus penistaan agama yang menjerat dirinya. Menurut Carkaya, taubat yang dilakukan Panji Gumilang hanya taubat sambal, artinya setelah itu, Panji akan mengulangi kesalahan sama.

“Kalau orang mau bertaubat itu harus mengakui kesalahannya, setelah itu baru melakukan tindakan untuk mengembalikan. Kalau hanya bertaubat untuk meringankan hukuman, namanya taubat sambal,” ujar Koordinator Umum FIM. Senin, 25 September 2023.

Terkait pencabutan laporan yang dilayangkan sejumlah pelapor seperti Ken Setiawan dan Mohamad Ihsan Tanjung kepada Panji Gumilang, Carkaya menilai karena ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

“Terkait pencabutan laporan, itu hak mereka. Namun secara etis kami pertanyakan, yang melaporkan mereka lalu yang cabut mereka juga, maka kami patut menduga. Dugaan kami kalau bicara ekonomi, terkait lahan. Kan itu dibeli bersama-sama oleh kelompok mereka. Artinya, dengan lahan bermasalah, nanti akan ada perebutan gono gini dari hasil yang mereka beli bersama,” ungkap Carkaya.

Dalam kesempatan ini pun Carkaya berharap, petugas kepolisian segera melengkapi dan melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan, sebab masa penahanannya akan berakhir pada 30 September 2023.

“Kami berharap pihak kepolisian segera melengkapi berkasnya, ketika tanggal 30 September ini batas akhir. Saya percaya polisi bisa melengkapi P21,” harap Koordinator Umum FIM.

Seperti kita ketahui, pelapor atas nama Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung, beberapa waktu yang lalu telah mencabut laporan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun. Pencabutan laporan tersebut dikarenakan atas dasar janji taubat yang akan dilakukan oleh Panji Gumilang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments