Cirebontrend.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah. Rapat paripurna juga menyampaikan usulan tiga raperda inisiasi Pemerintah Kota Cirebon untuk dibahas oleh Pansus DPRD dan tim asistensi.
Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, dan Raperda tentang Penanaman Modal.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, Raperda PDRD sudah disampaikan Walikota Cirebon pada 21 Agustus 2023. Selanjutnya, raperda tersebut telah dibahas bersama Pansus DPRD dengan tim asistensi pemerintah daerah.
“Hasil pembahasan sudah dilaporkan kepada pimpinan, para ketua fraksi. Sehingga, hari ini bisa disetujui oleh DPRD dan walikota,” ujar Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Senin 25 September 2023.
Ruri berarap, Perda tentang PDRD tersebut bisa segera diimplementasikan tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Januari 2024. Dengan begitu, peraturan daerah tersebut bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi kepada pelaku wajib pajak.
“Kami berharap perda ini bisa segera terbit untuk bisa dipakai awal tahun mendatang,” katanya.
Sementara itu, mewakili Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati, menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang sudah menuntaskan Raperda PDRD hingga tahap finalisasi.
Setelah mendapat persetujuan bersama atas raperda ini, Eti menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah (perkada).
“Kami meminta kepada kepala dinas terkait untuk segera memperhatikan hal-hal teknis sebagai peraturan turunan yang dituangkan dalam perkada,” katanya.
Ketua Pansus Raperda PDRD, dr Doddy Aryanto menyampaikan, setelah ditetapkan menjadi perda, aturan ini bisa digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah.
Dengan begitu, dia berharap perda ini dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam untuk mendukung pembangunan, kinerja pemerintahan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disebutkan, ruang lingkup pajak dalam perda ini terdiri dari 52 pasal, 4 bagian dan 8 paragraf.
Sedangkan untuk retribusi terdiri dari 35 pasal. Bab pembahasan retribusi di antaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Disetujuinya perda ini kami berharap pemerintah daerah dapat menggali potensi PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.