BerandaAyumajakuningDalam Hitungan Hari, LPS Sudah Mencairkan 127 Miliar Simpanan Nasabah BPR KRI

Dalam Hitungan Hari, LPS Sudah Mencairkan 127 Miliar Simpanan Nasabah BPR KRI


CirebonTrend.id
– INDRAMAYU – Dalam waktu 7 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan gerak cepat dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp.127 miliar.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengatakan pembayaran tahap pertama dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Dan selama itu, LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu. Kamis 21 September 2023.

“Droping pertama untuk 23 ribu nasabah yang layak bayar dengan nilai Rp.82 miliar, kedua tanggal 20 kemarin kita dropping lagi sebanyak Rp.45 miliar. Jadi sampai dengan saat ini, LPS sudah mendroping kurang lebih Rp. 127 miliar,” ujar Suwandi.

Suwandi menyebutkan, secara keseluruhan, total nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 34 ribu nasabah dengan nilai simpanan mencapai Rp.336 miliar.

“Jadi kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi,” katanya di BRI Kantor Cabang Indramayu.

Saat memantau pelaksanaan pembayaran tahap pertama di Kantor BRI KC Indramayu, Suwandi didampingi Direktur Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat serta Kacab BRI Indramayu, Nanang Setiawan.

Pembayaran tahap pertama ini dan kedua, lanjut Suwandi, dilaksanakan serentak melalui BRI Kantor Cabang Indramayu dan Kantor Unit BRI di kecamatan Kabupaten Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

“Ada 2 BRI Kantor Cabang, Indramayu dan Jatibarang, dan dibantu 17 BRI Kantor Unit yang ditunjuk untuk melayani 23 ribu nasabah saat pembayaran yang dinyatakan layak dibayar,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS.

Dikatannya, untuk proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

“Secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini,” kata Suwandi.

Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments