CirebonTrend.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.
Kedua pelaku yang beribu sial S dan SN ini telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” katanya saat press release di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 10 Agustus 2023.
Modus Operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura -pura menjadi pengemudi ojek online.
“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Rano, tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial “A” yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.