BerandaBeritaPolresta Cirebon Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Gelap

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Gelap

CirebonTrend.id – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam Oprasi Antik 2023 yang dilaksanakan pda tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman menjelaskan bahwa dalam oprasi antik 2023 ini satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 11 tersangka.

“Kami berhasil menangkap peredaran narkotika di Kabupaten Cirebon, diantaranya 10 tersangka pengedar jenis sabu dan 1 tersangka pengedar daun ganja,” ungkapnya saat melakukan jumpa pers di halaman Polresta Cirebon, Jumat 4 Agustus 2022.

Dari kasus ini, lanjut Arief, Satresnarkoba berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu seberat 19,7 gram, Ganja kering 286,8 gram, Ekstasi 19 butir dan 361 botol miras.

Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta,”

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments