BerandaAyumajakuningIni Capaian Kinerja Kejaksaan Dalam Satu Semester 2023

Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Dalam Satu Semester 2023

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memaparkan kinerjanya selama 1 semester (6 bulan) pertama di tahun 2023 kepada publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan selama periode Januari-Juni 2023 kami ingin menyampaikan hasil-hasil kenerja kami kepada publik.

“Dalam momen hari bakti adhyaksa ini kami ingin menyampaikan kinerja yang telah kami lakukan dari januari 2023 sampai dengan saat ini,” Kata Ajie. Sabtu (22/7/2023).

Ada 5 Bidang yang masing-masing bidang telah dan sedang menangani kasus-kasus. 5 bidang tersebut adalah Bidang Intelijen, Bidang Pidum, Bidang, Pidsus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang PB3R.

“Ada beberapa kasus yang merupakan kasus nasional, salah satunya TPPO Kamboja,” ujar Kajari di meeting room Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Seperti kita ketahui dalam kasus TPPO kamboja yang lalu ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Yakni berinisial C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban.

Modusnya, para korban dijanjikan hendak dikirim untuk bekerja di Polandia. Namun, mereka justru dijual ke Kamboja.

Dalam kasus TPPO Kamboja tersebut korban yang berasal dari Indramayu sebanyak 6 orang. Dan sebanyak 5 orang diantaranya melapor ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Tiga terdakwa kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dituntut hukuman 8 tahun penjara.

“Akhirnya kasus TPPO Kamboja tersebut di vonis hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kajari Indramayu.

Terlebih, dengan adanya tuntutan restitusi. Pihaknya meyakini, dengan adanya tuntutan restitusi bakal memberikan efek jera.

“Jadi itu dari Bidang Pidum, kami berhasil menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja,” pungkas Ajie Prasetya. (Nji)

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments