CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Koordinator Umum Forum Indramayu Menggugat (FIM) Achmad Sayid Muchlisin dan Kuasa Hukum mendatangi Mapolres Indramayu untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polres Indramayu. Kamis 20 Juli 2023.
Pemanggilan tersebut terkait pelaporan dugaan tindak pidana perihal pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh oleh Ponpes Al Zaytun yang dilaporkan FIM pada Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Forum Indramayu Menggugat (FIM) menduga di dalam Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang tersebut ada illegal fundraising atau penggalangan dana ilegal.
Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Indramayu,” ujar Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum FIM.
Kembali, Hendra Irvan Helmy menyampaikan kedatangannya hari ini untuk mendampingi FIM sebagai pelapor guna memberikan sejumlah keterangan.
“Kami akan menyerahkan barang bukti berupakan file video di dalam flashdisk yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Irvan.
Pihaknya juga, lanjut Hendra Irvan Helmy, akan memberikan nama-nama saksi yang nantinya bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.
“Semua ini untuk menguatkan aduan yang sudah kami buat,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang lain, Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, penyelidikan atau penelitian awal kasus dugaan tindak pidana soal pengelolaan zakat ini akan dilakukan sementara oleh Satreskrim Polres Indramayu.
“Polres Indramayu juga melakukan koordinasi dengan Polda Jabar dan Bareskrim Polri,” kata Dia.
Terkait hasil pemeriksaan awal tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Agenda hari ini kami meminta keterangan dari pelapor dan pelapor kami juga minta untuk bisa menghadirkan saksi-saksi, alat bukti yang bisa mendukung keterangan,” ujar Fahri.
Sebelumnya Forum Indramayu Menggugat (FIM) saat melaporkan dugaan penyelewengan zakat, infaq dan sodaqoh pada Senin 17 Juli 2023 kemarin, masih kurang alat bukti sebagai pendukung laporan.
“Makanya kita minta untuk datang dengan membawa alat bukti untuk menguatkan keterangan laporan,” pungkas Kapolres Indramayu.(Nji)