Google search engine
BerandaAyumajakuning52 Ribu Botol Miras Disita Saat Oprasi Gabungan

52 Ribu Botol Miras Disita Saat Oprasi Gabungan

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kodim 0616 Indramayu bekerjasama dengan Polres Indramayu, Satpol PP Indramayu dan Kecamatan setempat menggeber operasi minuman keras di Kabupaten Indramayu.

Dari hasil operasi itu, petugas gabungan berhasil menyita 52 ribu botol miras, saat menyisir gudang dan toko yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dandim 0616 Indramayu, Letkol Andang Radianto mengatakan petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

“Dari aduan-aduan masyarakat, kita himpun. Kok banyak? Sehingga sepertinya ini memang meresahkan. Karena setahu saya di Indramayu saya ga tahu Perda nya tapi Ibu Bupati menyampaikan dilarang, miras nol persen di Indramayu,” kata Dandim Letkol Andang Radianto. Sabtu, 22 Juli 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar bersama Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu aparat dalam hal memberantas Penyakit Masyarakat (PeKat).

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindak lanjuti.

“Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujar dia saat konferensi pers di Kodim 0616/Indramayu. Sabtu, 22 Juli 2023.

52 ribu botol Miras yang berhasil diamankan ini kemudian akan dibawa ke Rupbasan Indramayu untuk dititipkan sebelum dimusnahkan.

“Dari hasil kesepakatan bersama, barang bukti ini akan disimpan di rupbasan sampai mendapatkan kepastian hukum kemudian dimusnahkan,” kata Fahri.

Seperti kita ketahui Indramayu memiliki Perda 0 persen miras sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2005 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Kembali Dandim 0616/Indramayu Lekol. Andang Radianto menyampaikan Alhamdulillah banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras.

“mereka mengadukan dimana lokasinya dan sampai memberikan Share Location,” ujar dia.

Sebelumnya dalam kesempatan yang lalu Satpol PP Kabupaten Indramayu telah memusnahkan barang bukti miras sebanyak 14 ribu botol dalam kurun waktu 1 tahun. (Nji)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments