BerandaAyumajakuningPolres Indramayu Stop Peredaran Narkoba Di Kabupaten Indramayu

Polres Indramayu Stop Peredaran Narkoba Di Kabupaten Indramayu

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Indramayu mulai diberantas dengan serius oleh Polres Indramayu.

Baru-baru ini Polres Indramayu telah menangkap Pengedar, Kurir dan Pemakai Narkoba di beberapa Kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan untuk bulan Mei 2023 sampai dengan awal bulan Juni 2023 berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Pada Rabu, 7 Juni 2023.

“Dari 11 orang tersangka tersebut, 9 orang Pengedar dan 2 orang tersangka sebagai kurir. Sedangkan untuk 9 orang tersebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, 1 orang tersangka sebagai kurir ganja kering dan 1 orang tersangka sebagai kurir obat terlarang”, ujar Fahri.

Untuk barang bukti telah disita, terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 35,14 gram, Narkotika jenis ganja kering seberat 28,30 gram, Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 50 butir dan Trihexyphenidil 447 butir total jumlah 497 butir. Juga ikut disita Alat Komunikasi/HP sebanyak 11 buah dan Timbangan digital sebanyak 3 buah.

AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan modus operandi pengedar dan kurir narkoba jenis sabu dan ganja dengan cara memberikan lokasi atau titik koordinat kepada calon pembeli yang terlebih dahulu narkoba sudah diletakan diloksi yang diberikan kepada pembeli. Sedangkan untuk narkoba jenis Obat Keras Tertentu dengan cara COD atau langsung.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara ada di 8 Kecamatan yaitu di kecamatan Karangampel, Haurgeulis, Sliyeg, Kedokanbunder, Kroya, Sindang, Lelea dan Kandanghaur.

Untuk pasal terkait kasus sabu dan ganja ini menggunakan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara juga denda 800 juta rupiah. Sedangkan kasus Obat Keras Terbatas menggunakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda antara 1 milyar sampai dengan 1,5 milyar rupiah.

“Dari semua tersangka kasus narkoba ini memiliki pekerjaan, 7 orang tersangka Wiraswasta, 3 orang tersangka sebagai Karyawan Swasta dan 1 orang Karyawan BUMD”, pungkas AKBP M. Fahri siregar. (Nji)

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments