CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan berawal perintah dari pusat yaitu Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jawa Barat bahwa seluruh jajaran agar melaksanakan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kamis, 8 Juni 2023.
Sejak mendapatkan perintah tersebut pada hari senin 5 Juni 2023, kami dari Polres Indramayu langsung membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum polres indramayu,” ujar Fahri.
Dimana Satgas TPPO ini terdiri dari beberapa Sub Satgas. Yaitu Sub Satgas Pencegahan, Sub Satgas Intelejen dan Sub Satgas Penegakan Hukum.
“Dan tidak lama dari pembentukan Satgas tersebut, Sub Satgas Penegakan Hukum Akhirnya berhasil melakukan penyidikan dan menangkap 3 orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Kapolres Indramayu.
Tiga orang tersangka yang diamankan, 1 orang tersangka perempuan dengan inisial DS (29) dan 2 orang tersangka laki-laki inisial FS (46) dan TR (46). Serta Korban yang berinisal D (32) warga Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu berhasil mendapatkan keterangan menyangkut kronologi kasus ini.
Berawal dari sebuah postingan dari tersangka DS di media sosial Facebook yang menawarkan lowongan kerja sebagai pekerja migran di Uni Emirat Arab. Bahkan, dalam akun atas nama ‘Mamahnya Hannah Fattah’ itu menjanjikan upah kepada calon pekerja sebesar Rp5 juta per bulan.
Selanjutnya korban tertarik dan mendaftarkan diri dan kemudian melakukan medical check up dan pengurusan paspor. Setelah medical check up dinyatakan sehat, kemudian korban disalurkan ke PT. E yang berada di Jakarta.
“Mereka sudah sering memberangkatkan para calon pekerja migran indonesia dari tahun 2020 dan sudah belasan kali mereka memberangkatkan warga negara indonesia untuk bekerja di daerah timur tengah secara ilegal”, ujar Fahri.
Satgas TPPO Berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 40 buku paspor, tiga unit handphone dan bukti rontgen korban. Tersangka dijerat Pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman yaitu pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Dan bagi perseorangan yang menempatkan PMI sebagaimana Pasal 62 diberi hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas AKBP M. Fahri Siregar.(Nji)