CirebonTrend.id – Polres Cirebon Kota menetapkan oknum anggota polisi dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan tersangka oknum anggota Polri berpangkat AKP SW, dan ASN yang bekerja sebagai di Mabes Polri berinisial N.
“Kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” katanya, Minggu 18 Juni 2023.
Ariek juga Ia menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.
Ariek mengatakan, anak korban saat itu berminat untuk menjadi anggota Polri. Namun korban di iming-imingi harus menyediakan sejumlah uang oleh oknum anggota Polri AKP SW.
“Kasus penipuan ini terjadi pada bulan Agustus 2021, dan pada saat itu korban dimintai uang ratusan juta oleh tersangka,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” sambungnya.
Ia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala, karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW merupakan Kapolseknya.
Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian pada bulan September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu (18/6) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung di bawa oleh petugas,” katanya.
Kasus tersebut lanjut Ariek, masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut.