BerandaBeritaAKP SW Ditahan di Polda Jabar Akibat Tipu Tukang Bubur 310 Juta

AKP SW Ditahan di Polda Jabar Akibat Tipu Tukang Bubur 310 Juta

CirebonTrend.id – Kasus penipuan perekrutan anggota Polri terhadap tukang bubur ayam yang melibatkan oknum Polri AKP SW, kini sudah tangani ke Polda Jawa Barat.

Tersangka oknum Polri AKP SW kini sudah dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Pama) Polda Jawa Barat. Sedangkan N masih di Polres Cirebon Kota.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim menyampaikan, keduanya dikenakan pasal 372, 378 junto 55 dengan ancaman kurungan selam 4 tahun.

Selain itu, tersangka masih dalam proses kode etik karena saat melakukan penipuan keduanya masih aktif sebagai anggota polri. 

“Apa yang sudah dilakukan AKP SW dan N sangat tidak benar dan sudah mencoreng proses penerimaan rekrutmen polisi, walaupun kejadiannya tahun 2021,” kata Kombes Ibrahim dalam konferensi pers di Makapolres Ciko, Senin 19 Juni 2023.

Ibrahim menuturkan, keduanya memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. AKP SW sebagai perantara terhadap tersangka N. Namun memang juga ada kesalahan unsur pidana terhadap SW.

“Karena yang bersangkutan polisi aktif dilakukan juga kode etik sehingga saat ini di tempatkan khusus di polda untuk dilakukan pemeriksaan kemudian terkait dengan kejadian ini AKP SW ditarik ke Polda dimutasi sebagai Pama dalam rangka pemeriksaan,”katanya. 

Ibrahim mengimbau kepada masyarakat bila ada orang atau anggota polri menjanjikan bisa meloloskan dalam tes rekrutmen kepolisian sudah dipastikan bahwa itu upaya penipuan

“Seperti yang terjadi saat ini, memang kami sangat prihatin dengan kondisinya karena penerimaan tersebut sudah cukup baik dengan sistem yang baik tidak bisa dipengaruhi,”katanya.

Mengenai keterlibatan, anggota polri AIPDA H yang diketahui sebagai menantu dari AKP SW yang telah memperhambat laporan, dipastikan sudah menjalani sidang dan hukuman. 

“Mengenai keterlibatan AIPDA H dan D, sudah menjalani vonis, dan di sanksi penanganan perkara. Sampai saat ini sudah menjalani sidang dan vonisnya  hukuman disiplin,” kata Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu.

Dalam kasus ini, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah kwitansi dan bukti transfer untuk tersangka AKP SW.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments