Google search engine
BerandaAyumajakuningAkhirnya Terkuak, Penembakan Di Toko Klontong Menggunakan Senjata Kejut Listrik

Akhirnya Terkuak, Penembakan Di Toko Klontong Menggunakan Senjata Kejut Listrik

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Misteri Penembakan di toko klontong pada kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.45 WIB di Desa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu silam akhirnya terungkap.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan atas kejadian tersebut anggota kami langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan para saksi-saksi.

“Akhirnya kami mendapatkan informasi dari para saksi-saksi juga dari rekaman CCTV bahwa dugaan tersangka mengarah kepada orang-orang tedekat dengan korban,” kata Fahri. Jum’at, 23 Juni 2023.

Lanjut Kapolres, diketahui bahwa tersangka berinisial RJ yang masih saudara (sepupu) dari korban dengan inisial T. Selanjutnya kami melalukan penyelidikan dan diketahui Tersangka berdomisili di daerah Kabupaten Bekasi.

“Motiv dari tersangka RJ melakukan penembakan dengan senjata kejut listrik dikarenakan soal sakit hati permasalahan keluarga,” ujarnya.

Tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Bekasi Pada tanggal 12 Juni 2023 dan langsung dibawa ke sini (polres indramayu) untuk diproses secara hukum.

“Saat melakukan aksinya tersangka menggukanan pakaian gamis untuk menutupi identitasnya, setelah berpura-pura belanja ditoko saat bayar tersangka langsung mengeluarkan senjata dan menembak korban tapi korban sempat menghindar dan tersangka bergegas melarikan diri menggunakan mobil,” jelas Fahri.

Setelah melakukan aksinya, tersangka RJ kemudian melarikan diri menggunakan mobil sigra warna putih yang belakangan diketahui bahwa TNKB (plat nomor) mobil tersangka ternyata palsu.

“Menurut pengakuan tersangka RJ saat melarikan diri, tersangka membuang plat nomer dan baju gamisnya dijalan,” kata Kapolres Indramayu.

Sejata Kejut Listrik tersebut dibeli tersangka 2 hari sebelum kejadian dengan harga 200 ribuan rupiah di toko online. Beruntung korban T sempat menghindar saat penembakan sehingga hanya mengalami luka gores dibagian dada.

“Selanjutnya kepada tersangka kami akan kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Fahri.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments