CirebonTrend.id – Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu menjelang Lebaran di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabuapten Cirebon, pada Selasa 18 April 2023, siang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, kedu pelaku pengedar uang palsu yang bernisial AK (42) dan SJ (420) merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
“Saat ini, kedua tersangka pengedar uang palsu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasusnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 19 April 2023.
Ia mengatakan, modus operandi para tersangka pengedar uang palsu dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan perbankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp 3 juta.
Menurutnya, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.
Sehingga pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.
“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar uang palsu dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.