CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Indramayu berhasil menyita 14 ribu botol Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Indramayu. Jumlah tersebut hasil dari kegiatan swiping selama 1 Tahun ke sejumlah toko-toko dan warung-warung dari April 2022 sampai April 2023.
Pemusnahan barang bukti botol miras pada Senin, 17 April 2023 ini dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina dan Forkopimda Indramayu serta ketua MUI Kabupaten Indramayu.
“Alhamdulillah dalam kesempatan ini kita berhasih menyita barang bukti minuman beralkohol sebanyak 14 ribu botol miras hasil dari kegiatan penegakan peraturan daerah selama satu tahun dari april 2022 sampai april 2023”, jelas Bupati Nina Agustina.
Selama Bulan Ramadhan, SatPol PP berhasil menyita sebanyak 1.500 botol minuman beralkohol saat melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu.
“Kami menghimbau kepada toko-toko, warung-warung dan masyarakat agar tidak menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol karena bisa merusak generasi muda kita”, himbau Bupati Nina Agustina.
“Kami terus melalukan kegiatan ini untuk memberantas penyakit masyarakat dibantu oleh TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Satpol PP serta bantuan dari masyarakat Indramayu”, tambahnya.
Selain Pemusnahan Barang Sitaan Minuman Beralkohol Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sekaligus dalam rangka merayakan HUT Satuan Polisi Pamong Praja Ke-73 dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Pemusnahan kali ini sekaligus dalam rangka HUT Satuan Polisi Pamong Praja Ke-73 dan jelang hari raya idul fitri 1444H, selama bulan ramadhan ini kami telah menyita minuman beralkohol sebanyak 1.500 botol”, Tutup Bupati Nina Agustina.