CirebonTrend.id – Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2022 dalam rapat paripurna di ruang utama Griya Syawala, Jumat 24 Maret 2023.
Selain penyampaian LKPj Walikota Cirebon tahun 2022, diambil persetujuan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, kedua raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi perda kerena telah dibahas di tingkat pansus maupun bersama tim asistensi pemerintah daerah.
Selain itu, kedua raperda tersebut juga sudah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat. Hasilnya pun sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.
“Karena semua tahapan sudah dilakukan, maka dua raperda ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi peratudan daerah,” kata Ruri saat memimpin rapat.
Mengenai LKPj Walikota Cirebon tahun 2022, Ruri mengatakan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18/2020 bahwa ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.
“Adapun urusan pemerintahan yang termuat dalam LKPj ini meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” kata Ruri.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, bersuyukur atas disahkannya dua raperda tersebut. Sebagai tindak lanjut, ia mengingatkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis turunan perda tersebut.
“Kami meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal teknis untuk menyusun ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan walikota,” ujarnya.
Di sisi lain, Azis menyebutkan, pihaknya menyampaikan nota pengantar LKPj Walikota Cirebon tahun 2022. Di dalamnya juga terdapat tindak lanjut atas 76 rekomendasi dari DPRD tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna itu juga dihadiri pimpinan DPRD, Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah SSos beserta para anggota DPRD, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati dan Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi beserta pejabat perangkat daerah maupun BUMD. (rilis)