CirebonTrend.id – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku terduga pencabulan dibawah umur.
Pelaku yang berinisial B (42) merupakan paman korban tega melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali.
“Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali sejak tahun 2020,” ungkapnya diruang Satreskrim Polres Kota Cirebon, 1 Februari 2023.
Menurut keterangan Anton, pelaku melakukan aksinya di rumah korban yang tinggal dengan neneknya. Namun saat melakukan aksi yang keempat kalinya di pergoki oleh istri pelaku.
“Pelaku mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan dengan diimingi-imingi uang dan sempat melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan ke siapapun,” katanya.
Setelah aksinya ketahuan oleh istri pelaku, orang tua korban langsung melaporkan aksi bejatnya ke Polresta Cirebon.
Kemudian pelaku yang bekerja sebagai buruh berhasil diamankan Polresta Cirebon pada bulan September 2022 di rumahnya di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon berupa satu stel pakaian yang dikenakan korban dan berupa barang bukti lainnya.
Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 76 junto pasal 81 tentang perlindungan dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.