CirebonTrend.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil amankan pelaku pencabulan CR (36) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. CR diduga nekat melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri usai pulang mencari kodok di sawah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, pelaku CR menjalankan aksinya disaat nenek korban hendak melakukan shalat subuh. perbuatannya juga di pergoki oleh sang nenek.
“Jadi Pelaku dan korban ini masih sudara, bahkan rumahnya juga berdekatan,” Jelas AKBP Ariek saat gelar perkara di halaman Polres Ciko, Kamis 19 Januari 2023.
Bedasarkan pengakuan tersangka, ternyata tersangka sudah melakukannya sebanyak tiga kali, dan dilakukan disaat lengah dari pengawasan neneknya.
“Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejadnya,” ucapnya.
Ibu korban yang tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan seksual, langsung melapor ke pihak berwajib. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian bergegas menangkap tersangka.
“Ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke kami, lalu dengan cepat kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur, celana panjang dan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.