BerandaBerita17 Pejabat Eselon II Ikuti Uji Kompetensi

17 Pejabat Eselon II Ikuti Uji Kompetensi

CirebonTrend.id – BKPSDM Kabupaten Cirebon menggelar seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Sebanyak 17 pejabat eselon II yang mengikuti Uji Kompetensi pejabat tinggi pratama, sendiri dilakukan di Aula Cakrabuana kantor BKPSDM pada Jumat 20 Januari 2023.

Adapun 17 pejabat yang ikuti Uji kompetensi adalah, Kepala DKPP Abraham Muhamad, Kepala DPMD Erus Rusmana, Kepala Kesbangpol Ita Rohpitasari, KaDispora Avip Suherdian, Kepala DPKPP Adil Prayitno, Kepala Dinas Pertanian Asep Pamungkas, Kalak BPBD Alex Suheriyawan, Kepala Dinas Kesehatan dr Neneng Hasanah, Kepala DPPKBP3A Eni Suhaeni, Kepala DPUTR Iwan Rizki, Sekretaris Dewan Ikin Asikin, Direktur RSUD Arjawinangun dr Bambang Sumardi, Kepala Diskominfo Nanan Abdul Manan, Kepala Disbudpar Deni Nurcahya, Direktur RSUD Waled dr Mohamad Luthfi, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Bambang Sudaryanto, Kepala DLH Iwan Ridwan Hardiawan.

Kepala BKPSDM Hendra Nirmala Melalui Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan, Ahmad Rodi Sakho mengatakan sesuai dengan rekomendasi KASN bahwa pelaksanaan Ujikom Pejabat Pimpinan Tinggi PPT sudah bisa dilakukan.

“Hari ini ada 17 pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi,” katanya.

Menurut Shako ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh para peserta uji kompetensi. 

“Tahap pertama pembuatan makalah dan tahap kedua nanti dilakukan Wawancara yang akan dilaksanakan tanggal 31 Januari 2023 mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan adapun syarat yang sudah bisa mengikuti uji kompetensi untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama adalah minimal sudah satu tahun menjabat.

“Untuk ikut Ujikom catatanya harus satu tahun menjabat,” ungkap Sakho.

Disinggung rotasi mutasi, kata Sakho, pihaknya hanya sebatas menyelenggarakan dan menyampaikan hasil ujikom kepada bupati. “Adapun untuk tahapan rotasi PPT kita kembalikan sepenuhnya kepada bupati,” katanya. 

Terpisah Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan secara aturan pejabat yang sudah menjabat selama satu tahun bisa mengikuti uji kompetensi. 

“Jadi ujikom ini bukan masalah puas atau tidak terkait kinerja para pejabat tapi ini sesuai aturan mereka nanti cocoknya dimana,” katanya.

Imron mengungkapkan bahwa pata peserta nanti dilihat dari hasil uji kompetensinya. Menurutnya ini merupakan hal yang wajar selagi sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan sampai seperti dulu baru setengah tahun sudah pindah, sekarang minimal satu tahun. Dan untuk yang 17 pejabat yang ikut Ujikom belum tentu pindah, nanti cocoknya dimana, kalau bisa tetap ya tetap di posisi semula. Tetapi kalau yang tetap itungannya dia dari nol lagi saat menjabat,” ujarnya. 

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments