BerandaBeritaPelaku Penganiayaan Montir Bengkel Berhasil Diamankan Polresta Cirebon

Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Berhasil Diamankan Polresta Cirebon

CirebonTrend.id – Pelaku Penganiayaan montir bengkel berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Dalam penangkapannya, Satreskrim Polresta Cirebon hanya butuh waktu kurang lebih 10 jam untuk menangkap yang berinisial MRF (18) dan diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu 7 Desember 2022 siang kira-kira pukul 12.10 WIB.

“Montir bengkel sebagai korban yang di bacok menggunakan senjata tajam jenis celurit dan sudah diamankan juga sebagai barang bukti. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, pakaian, bendera, dan bambu,” kata Kombes Pol Arif Budiman, dalam menggelar conferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis 8 Desember 2022.

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat MRF bersama 10 rekannya mendatangi lokasi dengan mengendarai lima unit sepeda motor dan berboncengan.

Mereka diduga hendak tawuran karena telah membawa senjata tajam dan bendera yang diikat di batang bambu.

Sehingga korban yang saat itu bekerja sebagai montir bengkel yang berada tak jauh dari rombongan tersebut langsung menyuruh untuk bubar.

Pasalnya, korban menduga mereka hendak tawuran dan kelompok tersebut langsung pergi ke arah Sumber.

Namun, tak berapa lama kemudian kelompok tersebut kembali lagi dan salah satu di antaranya langsung turun dari sepeda motor sambil menenteng celurit di tangannya.

Melihat hal tersebut, rekan korban yang merupakan pemilik bengkel langsung kabur.

“Korban yang masih berada di lokasi dihampiri MRF dan dibacok menggunakan celurit tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan MRF dalam waktu 10 jam setelah kejadian. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat tindak kejahatan, karena ada sanksi hukumnya,” katanya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments