CirebonTrend.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Syaroni ditahan oleh Kejaksaan Negri Kota Cirebon, pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
Menurut informasi yang di dapat, Syaroni, tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon anggaran tahun 2021 saat menjabat sebagai kelapa dinas DPUTR.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Cirebon melului Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Cirebon Slamet Haryadi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada penahanan terhadap S.
“Ya, tadi malem,” kata Slamet Haryadi saat dihubungi melalui sambungan telfon.
Sebelum melakukan penahanan, Syahroni memenuhi panggilan dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sejak Rabu 14 Desember 2022 pagi.
Penyelidikan dilakukan mulai dari bulan Juli 2022 dan terduga Syaroni sudah beberapa kali dimintai keterangan.
“Kerugian diatas Rp1 miliar dari pengadaan Rp8,35 miliar,” ungkapnya.
Syaroni sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, langsung di bawa ke Rumha Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan terduga Syaroni, kedepan kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan Kejaksaan Negri Kota Cirebon.
“Kumungkinan kedepan ada tersangka baru, namun kami tidak bisa dibuka semuanya,” tutupnya.