CirebonTrend.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua tersangka terkait penyalahgunaan Narkotika dan ganja.
Kedua tersangka yang berinisial DD dan IA berhasil diamankan di sekitar Tengah Tani depan SPBU, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket Narkotika jenis ganja seberat 23 gram dan juga alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mangatakan, kedua tersangka juga menyimpan barang bukti berupa ganja di rumahnya seberat 1 kilogram.
“Para tersangka menyimpan ganja dirumahnya dan kontrakannya,” kata Fahri saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota Selasa 18 Oktober 2022.
Bedasarkan pengakuan tersangka, berasal dari rekannya yang berasal dari Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang.
Perkenalan tersangka berawal dari komunitas motor tua. Waktu itu tersangka mendapat tawaran mengedarkan ganja.
“Tersangka langsung menerima tawaran dari rekannya. Kemudian ganja langsung dikirim melalui ekspedisi,” katanya.
Tersangka mendapat kiriman ganja seberat 6 kg. Kemudian diedarkan ke wilayah 3 Cirebon seberat 5 kg. Artinya kata Fahri, anggota Satnarkoba menyita sisa ganja yang belum beredar.
“Dari pengakuannya ke wilayah 3 Cirebon dan sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” ujar Fahri.
Dari tangan tersangka, berhasil menyita ganja seberat 1 kg, timbangan digital dan handpone. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami tak segan meringkus pengedar, pengguna dan pengguna narkotika. Karena narkotika dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.