CirebonTrend.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku J (45) sebagai mucikari prostitusi anak dibawah umur.
Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota di salah satu kamar kos yang berada di daerah Pilang Sari, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar berhasil mengungkap kasus prostisusi anak diawah umur ini dari laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas kos-kosan tersebut.
“Saya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah memberi laopran terkait aktivitas yang mencurigakan di kos-kosan tersebut,” Kata Fahri saat jumpa Pers di Polres Cirebon Kota, Senin 3 Oktober 2022.
Modus pelaku menawarkan anak berumur 14 tahun kepada teman-temannya dengan cara mengirimkan foto-foto. Pelaku juga memberi tarif muali dari Rp. 500-800 ribu untuk sekali kencan.
“Setelah pemesan berminat, kemudian langsung bertemu pelaku atau korban di tempat kosannya, dan langsung membayar dengan cara cash,” Ungkapnya.
Untuk menjalankan perannya, pelaku juga mengajak anaknya untuk mencari korba. Bisnis ini sudah dijalankan selama 2 bulan.
“Ada 2 korban tersangka yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar, kamu juga masih mendalami dari pengakuan tersangka,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Cirebon Kota berupa Handphone, Kunci Kos-kosan, Tisu Magic, dan uang tunai. Tersangka juga dikenakan pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ***