Google search engine
BerandaBeritaWajib Pajak Yang Bandel Akan di Sanksi BPKPD Kota Cirebon

Wajib Pajak Yang Bandel Akan di Sanksi BPKPD Kota Cirebon

CIREBON – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melaksanakan penertiban wajib pajak ke beberapa tempat yang masih belum menaati pajak.

Penertiban wajib pajak ini dipimpin langsung kepala BPKPD Syaroni, ia mencatat masih banyak wajib pajak yang belum setor pajak. Oleh sebab itu pihaknya akan memberi sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang tidak taat pajak tiap bulannya.

“Kami telah menertibkan wajib pajak yang bandel setor pajak. Padahal kami sudah memberikan pemberitahuan sebanyak tiga kali, karena tidak digubris kami kenakan sanksi administrasi berupa penempelan stiker,”kata Syaroni usai melakukan penertiban, Kamis 29 September 2022.

Syaroni menyebutkan, hasil dari penertiban ini, sebanyak 15 wajib pajak yang tidak taat setor pajak. Syaroni juga mengingatkan, setor pajak setiap bulan merupakan wajib pajak yang harus dilakukan. 

“Alasan mereka tidak setor pajak itu bermacam-macam ada yang bilang kondisi ekonomi nya belum stabil ada yang meminta keringanan juga, rata-rata alasannya itu,”katanya. 

Menurut Syaroni, padahal pihaknya sudah memberikan keringanan. Setiap bulannya wajib pajak harus rutin membayar pajak sebesar 10 persen.

Syaroni juga mengungkapkan, bukan hanya wajib pajak yang tidak taat setor pajak, masih banyak wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. 

“Makanya kami terus melakukan penindakan seperti ini, karena dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran,”katanya.

Dilakukan penindakan seperti ini PAD di Kota Cirebon sangat signifikan, terbukti target PAD restoran sampai dengan hari ini tercapai 76.9.persen. 

“Ini upaya persuasif kami untuk meningkatkan PAD Kota Cirebon dari sektor pajak baik resto atau hotel,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments