CIREBON – Polresta Cirebon menggelar pers rilis bersama Komnas Perlindungan Anak di Mapolresta Cirebon, Senin 26 September 2022.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan bahwa Penyidik Polresta Cirebon dipastikan profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus kekerasan anak.
Bahkan, pihaknya juga bertindak cepat setelah menerima laporan keluarga korban atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oknum anggota Polres Cirebon Kota berinisial C.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga telah menahan tersangka sejak 7 September 2022.
“Kami buktikan bahwa tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Sejak ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 5 September 2022, penyidik menangkap tersangka pada 6 September 2022 kemudian secara resmi melakukan penahanan sejak 7 September 2022. Sehingga tersangka sudah ditahan selama 19 hari,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Ia memastikan, penyidik bertindak secara profesional untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal berlapis dan ancaman hukumannya cukup berat, yakni mencapai 15 hingga 20 tahun penjara sebagai mana UU PKDRT maupun UU Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang selebar-lebarnya kepada semua kalangan untuk bersama-sama melihat proses penyidikan yang dilaksanakan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Ia berkomitmen apabila penyidik melakukan pelanggaran akan ditindak sehingga prosesnya berjalan sesuai norma yang diharapkan dan memenuhi azas keadilan.
Menurutnya, Polresta Cirebon pun memberikan kesempatan kepada semua pihak termasuk keluarga korban apabila ada fakta baru yang belum terangkum dalam proses penyidikan.
Sehingga komunikasi dengan penyidik tetap bisa dilakukan apabila keluarga korban ingin menyampaikan fakta lain di samping fakta yang sudah dihadirkan melalui keterangan korban maupun saksi.
“Namun, hal yang harus diperhatikan adalah memberikan aspek perlindungan terhadap korban, termasuk hak-haknya, karena jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konten kejadiannya menjadi konsumsi publik yang justru mengakibatkan korban mengalami trauma tersendiri secara psikisnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Ia juga menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022 yang langsung ditindaklanjuti sesuai SOP.
Selanjutnya pada 5 September 2022 disisipkan laporan tindak pidana kekerasan seksual sehingga penyidik minta penyertaan bukti visum dan bergerak cepat menangkap tersangka pada 6 September 2022 kemudian langsung menahannya pada 7 September 2022.
Dari situ, komunikasi dengan keluarga korban juga dilakukan secara aktif, bahkan keluarga korban datang ke Mapolresta Cirebon untuk melihat kondisi tersangka yang ditahan dan menyampaikan barang bukti yg dibutuhkan penyidik sekaligus menandatangani beberapa berkas tentang berita acara pemeriksaan.
“Dalam perkembangannya juga kondisi psikologis korban diperiksa untuk mengukur apakah korban mengalami trauma. Sehingga selama proses tersebut komunikasi terus berjalan termasuk update perkembangan apabila ada fakta baru yang ingin dihadirkan. Kami membuka ruang sepanjang bisa dibuktikan dan didukung alat bukti,” ujarnya
Sementara itu, Dewan Pengawas & Komite Etik Komnas Perlindungan Anak, M. A. Bimasena, mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Polresta Cirebon.
Bahkan, di hari pertama penyidikan tersangka langsung ditangkap dan di hari berikutnya langsung dilakukan penahanan.
“Ini bukti komitmen profesional seluruh penyidik Unit PPA Polresta Cirebon untuk keadilan korban. Kami juga mohon kepada masyarakat kalau ada korban anak-anak tidak serta merta memviralkan karena harus menjaga masa depannya. Kami juga akan mengawal proses penyidikannya sampai tuntas di persidangan,” kata M. A. Bimasena. ***