CIREBON – Petugas kepolisian Polsek Depok berhasil mengamankan pelajar yang membawa senjata tajam.
Penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya sekelompok pelajar yang nongkrong di warung Desa Barepan.
Kemudian petugas langsung memeriksa sekelompok pelajar dan salah satu pelajar kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit.
Pelajar tersebut berinisial S (16) bersekolah disaah satu sekolah di Kabupaten Cirebon dan merupakan warga Ciwaringin, dan langsung digiring ke Polsek Depok, Kabupten Cirebon.
“Saat penggledehan satu orang berinisial S kedapatan mambawa celurit dengan panjang 55 cm,” kata Kapolsek Depok Polresta Cirebon AKP Rynaldi Nurwan melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Hartono, Rabu 28 September 2022.
Barang bukti celurit berada dalam tas milik S. Kemdian S mengakui celurit itu adalah miliknya, kemudian S dan barang buktinya langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuannya sajam baru beli melalui online seharga Rp 100 ribu. Katanya hanya untuk jaga-jaga saja,” katanya.
Ipda Budi menyampaikan pihaknya sudah menghubungi orang tua pelaku dan pihak sekolah. S akan menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita sudah koordinasi dengan bappas, karena tersangka anak di bawah umur jadi harus didampingi Bapas. Kita akan proses tersangka. Pihak sekolah juga sudah infokan,” pungkasnya.
Ipda Budi mengaku sebelum melakukan penindakan terhadap tersangka. Pihaknya sudah melakukan kegiatan preventif ke setiap sekolah di wilayah hukumnya, dengan memberikan sosialisasi kepada para siswa agar tidak melakukan tindakan kriminalitas, kekerasan, Narkoba, dan kejahatan lainnya. ***