Google search engine
BerandaBeritaPartai Demokrat Beri Pernyataan Sikap Terkait Lukas Enembe

Partai Demokrat Beri Pernyataan Sikap Terkait Lukas Enembe

CIREBON – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Papua dan sekaligus sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe, sedang terjerat kasus hukum. Kasus ini dapat perhatian dari Partai Demokrat.

Dalam hal ini, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono (AHY) akhirnya memberi keterangan terkait Lukas Enembe kepada awak media.

AHY menjelaskan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi tidak sehat. Selama ini, AHY juga mengalami kesulitan menjalin komunikasi dengan Lukas Enambe, karena sebelumnya mengalami penyakit stroke sebanyak empat kali di tahun ini.

“Alhamdulillah, meski ada kesulitan, kami akhirnya bisa melakukan komunikasi dengan beliau,” kata AHY, dalam jumpa pers, Kamis 29 September 2022.

Setelah menyimak penjelasan dari Lukas Enembe, membaca pengalaman empirik dan penelaahan secara cermat AHY menyimpulkan, apakah dugaan ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya.

“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe.Pada tahun 2017 lalu,” papar dia.

Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas, ketika itu ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur dalam Pilkada tahun 2018.

“Soal penentuan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calonnya,” ujarnya.

Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. “Atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” tutur dia.

Kemudian, pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia. Upaya pemaksaan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang, hidup kembali. Saat itu pun, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Lukas Enembe.

“Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” katanya.

Pada tanggal 12 Agustus 2022, Pak Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.

“Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi,” ungkap dia.

Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe dan setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai, maka, Partai Demokrat akan menyampaikan pandangan dan sikap Demokrat, sebagai berikut:

1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

2. Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press.

3. Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.

4. Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

5. Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dala Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi, jika terbukti bersalah; sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani; maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

6. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun. Meski demikian; sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi; Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum.

7. Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai. ***

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments